1.
Definisi Pendidikan Secara Umum
Pendidikan secara umum adalah segala
upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok,
atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku
pendidikan (Notoatmojdo, 2003).
2.
Pengertian Pendidikan Menurut Bahasa
a.
Dalam
bahasa Latin, kata ‘pendidikan’ diartikan menjadi ‘educare’ yang berasal dari
sebuah kata ‘e-ducare’ yang berarti ‘menggiring ke luar’. Jadi educare dapat
diartikan sebagai usaha pemuliaan, ‘pemuliaan manusia’ atau ‘pembentukan
manusia’
b.
Dalam
bahasa Yunani, kata ‘pendidikan’ diartikan menjadi “paedagogie” yang terbentuk
dari kata “pais” yang berarti anak dan “again” yang berarti membimbing. Dari
arti kata itu maka dapat didefinisikan secara leksikal bahwa pendidikan adalah
bimbingan atau pertolongan yang diberikan kepada anak oleh orang dewasa secara
sengaja agar anak menjadi dewasa. Kedewasaan anak ditentukan oleh kebudayaanya.
3.
Pengertian Pendidikan Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1995)
Pendidikan diartikan sebagai proses pembelajaran bagi individu untuk
mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek
tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang
berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan
yang telah diperolehnya.
Pendidikan sendiri berasal dari kata ‘didik’ v, mendidik, yang dapat diartikan
‘memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan
kecerdasan pikiran’. Dengan demikian pendidikan dapat diartikan sebagai proses
pengubahan sikap dan tata laku seseorang / kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan; proses, perbuatan,
cara mendidik (KBBI, 1995).
4.
Pengertian Pendidikan Menurut
Wikipedia
Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat.
5.
Pengertian pendidikan menurut
Undang-undang
a. Menurut
UU Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 1 Ayat 1;
“Pendidikan adalah usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau
latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
b. Pendidikan menurut
= UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Belum ada tanggapan untuk "Definisi dan Pengertian Pendidikan"
Posting Komentar